Selain masuk ke fasilitas publik vaksin booster juga sebagai syarat untuk bisa masuk ke acara-acara skala besar seperti konser musik.
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dari PMJ, Minggu, 3 Juli 2022.
Selain itu, encana pemerintah untuk mewajibkan vaksin booster atau dosis tiga ini bisa meningkatkan cakupan vaksinasi booster secara nasional.
Baca Juga: Terupdate, Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Masuk ke Fasilitas Umum dan Buat Event Besar
"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ucapnya.
Dikutip dari laman kemkes.go.id cara dapat vaksin booster adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”