KABAR JOGLOSEMAR – Dalam penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Hal tersebut dilakukan agar daging hewan kurban yang disembelih menjadi halal dan bisa dimakan
Baca Juga: Joget Tiktok Bareng, Warganet Sebut Jeje dan Fuji Kembar
Bahkan apabila syarat dan ketentuan menyembelih hewan kurban tidak dipenuhi, penyembelihan hewan kurban bisa tidak sah.
Daging yang dihasilkan dari hewan kurban tersebut juga bisa menjadi haram untuk dimakan.
Maka dari itu, sangat penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan dalam menyembelih hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat Islam:
1. Terpotong bagian leher hewan yang disembelih. Dalam menyembelih hewan kurban, tidak boleh menyembelih di selain bagian leher, kecuali dalam keadaan darurat.