Tarif Listrik Resmi Naik Per 1 Juli 2022, Cek Daftar Golongan Pelanggan Non-subsidi

- 1 Juli 2022, 19:49 WIB
 ilustrasi meteran listrik
ilustrasi meteran listrik / Jillrose999/pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - PT PLN (Persero) resmi menetapkan ketentuan tarif listrik dalam sejumlah golongan, baik subsidi maupun non-subsidi.

Kenaikan Tarif Listrik Dasar (TLD) ini mulai berlaku hari ini 1 Juli 2022.

Baca Juga: Usai Kunjungi Ukraina, Jokowi Sampaikan Pesan Dari Zelenskyy Ke Putin, Apa Isinya?

Adapun sasaran tarif listrik yang akan naik adalah untuk sebagian pelanggan golongan non-subsidi yakni pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.

Sebagai informasi, pelanggan PLN terdiri dari 37 golongan tarif, di mana mana 13 di antaranya merupakan golongan non-subsidi.

Kenaikan tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan golongan rumah tangga R2 dan R3, serta golongan pemerintah P1, P2, dan P3.

Sementara pelanggan bisnis dan industri, termasuk pelanggan subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif.

Lantas, berapakah kenaikan tarif listrik terhadap 5 golongan tersebut? Simak info lengkapnya di bawah ini.

Kabar Joglosemar telah melansir dari laman resmi PLN, berikut adalah tarif listrik yang masih berlaku yang akan berlaku pada Juli hingga September 2022 :
1. Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA)

Tarif listriknya naik 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.

Baca Juga: Link Nonton Pertandingan PSS Sleman VS Persib Bandung di Piala Presiden 2022

2. Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA-ke atas)

Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA

Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 978.000 per bulan.

4. Pelanggan pemerintah P2 (200 kVa ke atas)

Tarif listriknya naik sebesar 36,61 persen dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh. Kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.

5. Pelanggan pemerintah P3
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 271.000 per bulan.

Baca Juga: Jadwal Konser PRJ Kemayoran 2022 Hari Ini 1 Juli 2022, Ada Weird Genius dan Foru

Tujuan penerapan Tarif Adjustment ini untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan bantuan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. ***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah