Per 1 Juli 2022, Tarif Listrik Naik, Simak Golongan Pelanggan PLN yang Alami Kenaikan Tarif Listrik

- 1 Juli 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi listrik. Sambut Hari Listrik Nasional yang ke-76, PLN berikan promo harga penambahan daya khusunya bagi pelaku UMKM.
Ilustrasi listrik. Sambut Hari Listrik Nasional yang ke-76, PLN berikan promo harga penambahan daya khusunya bagi pelaku UMKM. /Blickpixel/PIXABAY

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar mengejutkan disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pasalnya, Kementerian (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik periode Juli - September 2022. Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas U-19 dan Harga Tiket Piala AFF U-19 2022

Penyesuaian tarif ini akan diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintah yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero).

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana mengutip dari keterangan resmi di Kementerian ESDM.

Rida menyampaikan tujuan penerapan Tariff Adjustment ini untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

"Penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" ujar Rida Mulyana.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menegaskan bahwa pelanggan golongan bersubsidi tidak akan terkena penyesuaian tarif listrik.

Lantas golongan mana sajakah yang akan dikenakan kenaikan tarif listrik?

Baca Juga: Download GTA San Andreas Full Game Original GRATIS untuk HP Android? Klik Link Download Berikut yang Aman

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah daftar golongan pelanggan yang tarif listriknya naik per 1 Juli 2022 :
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh

Kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.

Kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

5. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.

Baca Juga: Link Nonton Pertandingan PSS Sleman VS Persib Bandung di Piala Presiden 2022

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah memberikan bantuan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Namun kini, kenaikan tarif listrik ini akan diberlakukan bagi pelanggan non subsidi. ***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x