Ini Rincian dan 5 Golongan Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Naik Per 1 Juli 2022

- 30 Juni 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022
Ilustrasi kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 /Pixabay.com/djedj/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menerapkan penyesuaian kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Ada 5 golongan pelanggan PLN yang mengalami penyesuaian kenaikan tarif listrik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik periode Juli - September 2022.

Simak informasi rincian kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2022 selengkapnya di sini.

Baca Juga: Login subsiditepat.mypertamina.id, Ini Syarat dan Cara Daftar MyPertamina

Adapun kebijakan kenaikan tarif listrik tidak berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Tenang saja hanya golongan tertentu saja, yakni menengah ke atas.

Penyesuaian kenaikan tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3). Kemudian golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan PLN nonsubsidi.

Rupanya, penerapan kenaikan tarif listrik merupakan salah satu upaya agar subsidi tepat sasaran.

Pasalnya, masih ada golongan 3.500 VA ke atas yang menggunakan listrik subsidi pemerintah.

Baca Juga: Holywings Kembali Beroperasi? Pemilik Holywings Menjadi Sorotan Usai Kasus Promosi Alkohol Gratis

Berikut rincian biaya untuk kenaikan tarif listrik dengan daya di atas 3.500 VA:

Golongan P1-P3

- Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

- Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Baca Juga: Klik di https://subsiditepat.mypertamina.id Untuk Daftar MyPertamina, Mudah Tinggal Klik

- Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Golongan R2-R3

- Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

- Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Cara Main GTA 5 di HP Android, Lakukan 2 Langkah Mudah Berikut Ini

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan kemungkinan pemerintah tidak akan memberikan subsidi kepada pelanggan PLN golongan 3.000 VA dan di atasnya. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah