Simak Jenis Kendaraan yang Wajib Pakai MyPertamina untuk Beli Pertalite Dan Solar

- 29 Juni 2022, 19:26 WIB
Cara transaksi di SPBU untuk Biosolar subsidi atau pertalite roda 4
Cara transaksi di SPBU untuk Biosolar subsidi atau pertalite roda 4 /Instagram/@mypertamina

KABAR JOGLOSEMAR - Penggunaan aplikasi My Pertamina dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022.

Masyarakat yang hendak membeli BBM jenis Pertalite dan solar diharuskan memakai aplikasi My Pertamina.

Baca Juga: Buat Anak Tangga di Gunung Lawu, Alih-Alih Pendaki Tidak Tersesat Malah Menuai Kontroversi

Namun, kebijakan tersebut belum berlaku untuk semua daerah. Uji coba baru dilaksanakan di 11 daerah dan ternyata tidak untuk semua jenis kendaraan.

Melansir dari berbagai sumber, berikut jenis kendaraan apa saja yang wajib menggunakan aplikasi My Pertamina.

Per 1 Juli 2022, Pertamina akan mewajibkan seluruh pemilik kendaraan roda 4 dengan kapasitas di bawah 2.000 cc untuk menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin membeli BBM bersubsidi.

Para pemilik kendaraan dengan kriteria yang sudah ditentukan diharapkan dapat segera mendaftar agar bisa mendapatkan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Baca Juga: Nostalgia Sound TikTok Viral Tahun 2021, Ada Lagu Papi Chulo hingga Ampun Bang Jago

Setelah mendaftar sistem akan bekerja untuk melakukan verifikasi. Selama masa uji coba, hanya kendaraan roda empat saja yang wajib menggunakan QR Code saat pembelian BBM bersubsidi.

Sementara kendaraan roda dua masih dapat melakukan pembelian seperti biasa.

Melansir dari berbagai sumber, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting menjelaskan, kendaraan yang dimaksud adalah mobil pribadi, termasuk mobil sewaan dan mobil angkutan umum (angkot).

Lebih detailnya, penjelasan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi biosolar terlampir dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Baca Juga: Beli Pertalite via MyPertamina, Penggunaan HP Di SPBU Tidak Bahaya? Simak Penjelasan Pertamina

Jenis transportasi darat adalah kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6), ambulans, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran.

Sebagai informasi, selain menggunakan aplikasi MyPertamina saat ini pembelian juga bisa dilakukan dengan mendaftar di situs MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/.***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah