Namun nantinya akan ada yang berstatus tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.
Kasus dugaan pengeroyokan ini bermula dari sebuah proyek desain interior. Iko Uwais yang menggunakan jasa desain interior milik Rudi untuk membangun rumahnya di Cibubur.
Saat Rudi menagih pelunasan biaya jasa interior rumah kepada Iko Uwais melalui pesan WhatsApp, Iko tidak merespon pesan tersebut. Beberapa hari kemudian, Rudi dan istrinya melihat Iko saat melewati rumahnya.
Baca Juga: Daftar Musisi Artis yang Tampil di Malam Puncak HUT DKI Jakarta 2022, Ada Ungu Hingga Mahalini
Iko yang saat itu Bersama Firmansyah terlibat adu mulut dengan Rudi. Adu mulut tersebut berlanjut menjadi perkelahian fisik. Akibat kejadian tersebut, Rudi mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuh hingga harus dirawat di RS.
Namun disisi lain, menurut pengacara Iko Uwais pemukulan yang dilakukan Iko berawal dari Rudi yang menyerang dan menendang terlebih dahulu. ***