Inilah Isi Rancangan KUHP tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah

- 22 Juni 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi - RUU KUHP
Ilustrasi - RUU KUHP /Pixabay/succo/

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana akan mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengesahan tersebut rencananya akan dilakukan pada bulan Juli 2022.

Rancangan KUHP menjadi ramai karena lantaran terdapat pasal yang kontroversial. Pasal dalam rancangan KUHP yang kontroversial tersebut salah satunya berisi tentang ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.

Baca Juga: Obat Alami Untuk Menurunkan Kolesterol dengan Bahan Herbal, Mudah Dicari!

Berikut isi rancangan KUHP yang sedang hangat diperbincangkan: 

I. Penghinaan terhadap pemerintah

Pasal 240

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x