KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta memberikan syarat adanya surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH bagi hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah.
Adapun persyaratan tersebut merupakan salah satu langkah Pemerintah Bantul untuk mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Penyakit PMK sendiri saat ini telah menyerang berbagai daerah tak terkecuali wilayah Yogyakarta.
Baca Juga: Selain Mpok Nori Ini Seniman Betawi yang Namanya Dijadikan Nama Jalan di Jakarta Timur
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengungkap bahwa adanya SKKH akan meminimalisir datangnya hewan ternak yang mengidap penyakit PMK.
"Ternak dari luar, kita mensyaratkan adanya SKKH sehingga kalau memang ternak itu benar-benar sehat boleh masuk," katanya, dikutip KabarJoglosemar.com dari Antara pada Selasa 20 Juni 2022.
Abdul kemudian menuturkan bahwa hewan ternak yang tidak mengantongi SKKH, maka tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Bantul.
Baca Juga: Arti Lirik Lagu Left and Right Serta Maknanya, Dinyanyikan Charlie Puth dan Jungkook BTS
Hewan Ternak Tanpa SKKH Dilarang Masuk Bantul