Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar jenazah dapat dipulangkan ke Indonesia, antara lain:
- Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
- Paspor almarhum yang meninggal dunia
- Paspor aktif pengiring jenazah
- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
- Izin ekspor otoritas setempat
- Certification of Sealing (Sertifikasi Penyegelan)
- Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas
Setelah semua syarat terpenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap jenazah atau keluarga, maka Kemenlu melalui KBRI akan berkoordinasi dengan pihak setempat yang berwenang sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Download Minecraft PE 1.19.0.05 The Wild Update APK+DATA Gratis di Android, Klik Link Aman di Sini
Adapun cara untuk pemulangan jenazah ada 2 cara, bisa dilakukan dengan jalur darat maupun udara. Hal ini tergantung keputusan dari pihak keluarga
Proses pemulangan jenazah bakal ditanggung sepenuhnya oleh Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) jika pihak keluarga menyatakan tidak mampu membiayai pemulangan jenazah. Dengan syarat, harus membuat surat pernyataan tidak mampu dan dikirimkan ke Kemenlu.
Jika keluarga jenazah berasal dari keluarga yang mampu dalam hal pembiayaan kepulangan, maka KBRI tetap akan membantu urusan administrasi kepulangan jenazah yang meninggal diluar negri.
Terkait hal tersebut kemungkinan besar jenazah Eril akan dipulangkan ke Indonesia melalui jalur udara agar lebih cepat sampai ke Indonesia.
Demikian ulasan perihal mekanisme pemulangan jenazah Eril dari Swiss ke Indonesia, serta hal-hal yang menjadi syarat wajib agar dapat mempermudah proses pemulangan jenazah ke Indonesia. ***