Adapun gugatan dari para investor ini diajukan ke Pengadilan Federal San Francisco pada Rabu (24/5) waktu setempat.
"Dengan menunda pengungkapan sahamnya di Twitter, Musk terlibat dalam manipulasi pasar dan membeli saham Twitter dengan harga yang sangat rendah," kata perwakilan investor, William Heresniak dikutip KabarJoglosemar.com.
Baca Juga: Megawati Kenang Buya Syafii sebagai Cermin Cendekiawan yang Rendah Hati
Elon Musk ataupun pengacaranya dikabarkan tidak segera menanggapi hal tersebut. Twitter juga kini menolak untuk berkomentar.
Perlu diketahui, pengungkapan saham Musk telah memicu penyelidikan dari Komisi Sekuritas serta Bursa AS atau SEC.
SEC sendiri memberikan kewajiban kepada siapapun investor yang membeli saham lebih dari 5 persen dari perusahaan, harus mengungkap kepelimilikan mereka dalam kurun waktu 10 hari setelah lewat ambang batas.***