Jokowi: Boleh Melepas Masker di Ruang Terbuka

- 18 Mei 2022, 14:58 WIB
Presiden Jokowi sampaikan boleh lepas masker
Presiden Jokowi sampaikan boleh lepas masker /YouTube/ Sekretariat Presiden

Kewajiban penggunaan masker itu dilaksanakan pemerintah pusat sejak awal April 2020 silam. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat ini Indonesia secara de facto sudah menuju ke endemi Covid-19.

Muhadjir menyampaikan kondisi itu berdasarkan data Covid-19 di Indonesia. Di antaranya angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, dan angka kematian yang rendah.

Baca Juga: Link Streaming Film KKN di Desa Penari 2022 Sub Indo Kualitas HD dari Telegram dan LK21? Ini Cara Nonton Resmi

Di sisi lain, Epidemiolog dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menyampaikan pesan untuk memulai pelonggaran melepas masker di area terbuka karena pandemi Covid-19 masih ada.

Menurutnya, kebijakan Jokowi tersebut terburu-buru dan bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya yang ingin melihat perkembangan pandemi enam bulan ke depan.

"Harus bijak dan tidak terburu-buru, saya sepakat dengan pernyataan presiden sebelumnya yang menyebut pelonggaran bertahap melihat kondisi enam bulan," kata Dicky.

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Pasang Wifi di Pantai Wediombo

Sejauh ini pemerintah telah menyuntikkan 199,644,471 orang (95.86 persen) vaksin dosis pertama dan 166,290,758 orang (79.85 persen) vaksin dosis kedua, serta 42,734,668 orang (20.52 persen) vaksin dosis ketiga dari total 208,265,720 orang target awal yang ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah