KABAR JOGLOSEMAR — Pemerintah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen mulai Jumat, 1 April 2022 ini.
PPN 11 persen ini diberlakukan pada sejumlah barang dan jasa dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar 10 persen.
Penyesuaian PPN 11 persen ini tertuang dalam amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Simak sejumlah barang dan jasa yang tidak terpengaruh penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Baca Juga: April Fool's Day, Jimin BTS Hack Akun Twitter BTS hingga Ganti Foto Profil Jadi Bang Shi Hyuk
Berikut daftar barang dan jasa tertentu dibebaskan dari PPN antara lain:
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
2 Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci