PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terpengaruh

- 1 April 2022, 11:56 WIB
Ilustrasi penyesuaian PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022
Ilustrasi penyesuaian PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 /Pexels/Nataliya Vaitkevich

KABAR JOGLOSEMAR — Pemerintah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen mulai Jumat, 1 April 2022 ini.

PPN 11 persen ini diberlakukan pada sejumlah barang dan jasa dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar 10 persen.

Penyesuaian PPN 11 persen ini tertuang dalam amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Simak sejumlah barang dan jasa yang tidak terpengaruh penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Baca Juga: April Fool's Day, Jimin BTS Hack Akun Twitter BTS hingga Ganti Foto Profil Jadi Bang Shi Hyuk

Berikut daftar barang dan jasa tertentu dibebaskan dari PPN antara lain:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

2  Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x