Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19 Gratis 2022? Cek Syaratnya

- 5 Januari 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi vaksin booster tahun 2022
Ilustrasi vaksin booster tahun 2022 /Twitter/@Irwan2yah

Pemerintah hanya memberikan vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan. Bahkan, vaksin booster ini diutamakan untuk kalangan lansia.

Perhatikan beberapa catatan penting agar bisa mendapatkan vaksin booster gratis.

Ini kriteria orang bisa mendapatkan PBI BPJS Kesehatan antara lain, golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Artinya orang tersebut sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Baca Juga: Biar Irit Bahan Bakar, Pastikan Beban Mobil Tidak Lebihi Kapasitas

Adapun orang tidak mampu yang masuk PBI BPJS Kesehatan adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Lantas apa saja syarat agar bisa terdaftar PBI BPJS Kesehatan sehingga bisa dapat vaksin booster gratis?

Berikut syarat menjadi PBI BPJS Kesehatan:

- Warga negara Indonesia atau WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah