KABAR JOGLOSEMAR - Untuk libur tahun baru 2022 ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh wisatawan, termasuk aturan masuk mal dan tempat wisata.
Hal ini dilakukan demi membatasi kemungkinan penyebaran Covid-19 terlebih saat varian Omicron sudah masuk ke Indonesia.
Aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.66 tahun 2021.
Baca Juga: Seru dan Instagramable! Ini Daftar Tempat Wisata Jogja yang Bisa Dikunjungi Akhir Tahun 2021
Pada aturan tersebut, mal atau pusat perbelanjaan hanya buka dari pukul sembilan hingga pukul 10 malam.
Mal yang boleh buka pun terbatas pada mal yang berada di daerah kategori hijau yang penyebaran kasus nya tidak tinggi.
Selain itu, mal juga tidak boleh mengadakan perayaan natal dan tahun baru. Acara diadakan hanya boleh untuk pameran UMKM.
Baca Juga: Aturan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2022 di Malioboro Hingga Alun-alun
Sama halnya dengan tempat wisata juga dilarang menyelenggarakan perayaan natal dan tahun baru untuk wisatawan.