Tak hanya itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte dari Siskaeee beserta juga dengan HP yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas 150 gigabyte lebih.
Atas perbuatannya Siskaeee dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
Baca Juga: John Lennon Tewas dengan Tragis pada 8 Desember 41 Tahun Lalu di Tangan Fans
"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," ujar Roberto. ***