Satgas Covid-19 Minta Gereja Lakukan Ini Saat Perayaan Natal 2021

- 26 November 2021, 08:33 WIB
Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta
Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta /Instagram.com/@leondmonochrome

Kapasitas keterisian tempat ibadah maksimal hanya 50 persen. Sedangkan, sebelum memasuki tempat ibadah dilakukan proses skrining kesehatan, salah satunya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dimungkinkan ada layanan misa live streaming untuk membantu umat yang tidak bisa hadir di Gereja karena pembatasan kegiatan peribadatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diberlakukan untuk Libur Nataru, PNS Tak Boleh Ambil Cuti

Ibadah Natal 2021 diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/ kolektif di Gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola Gereja. 

“Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” demikian salah satu bunyi aturan aturan lengkap sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x