Inmendagri sebelumnya saat PPKM Level 3, ada beberapa pembatasan seperti kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
Kegiatan di bioskop, restoran (tempat makan dan minum) maksimal dibatasi 50 persen. Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen dan buka sampai pukul 21.00.
Baca Juga: Ini Deretan Manfaat Ubi Jalar Sebagai Pengganti Nasi, Kaya Antioksidan dan Serat
Saat diberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, para ASN, TNI, Polri juga dilarang mengambil cuti. Hal ini demi mencegah para ASN bepergian ke luar daerah.
Aturan protokol kesehatan pun semakin diperketat untuk mencegah terjadinya pandemi Covid-19 gelombang 3 di Indonesia.
Oleh karenanya, Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 pun belum bisa dirayakan dengan meriah karena masih ada pandemi Covid-19. ***