Ini Syarat Agar Anak Kecil Boleh Masuk Bioskop, Ikuti Cara Berikut Ini

- 19 Oktober 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi anak-anak di bawah 12 tahun bisa masuk bioskop
Ilustrasi anak-anak di bawah 12 tahun bisa masuk bioskop //YouTube/RANS Entertainment

KABAR JOGLOSEMAR - Informasi terbaru tentang cara masuk bioskop untuk anak kecil dengan usia 12 tahun.

Dengan mulai landainya kurva penyebaran Covid-19 maka pemerintah mengizinkan untuk anak kecil masuk ke bioskop.

Anak kecil yang diperbolehkan masuk bioskop adalah yang berusia 12 tahun ke bawah dan berada di wilayah PPK level 1 dan 2.

Baca Juga: BTS Rilis Panduan untuk Streaming Konser Online Permission to Dance on Stage

Selain itu, ada pendampingan orang tua yang sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Hal itu dibuktikan dengan sudah terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.

 

Saat ini, ada 54 daerah di Jawa-Bali yang  sudah menerapkan PPKM level 2. Selanjutnya, ada 9 kabupaten/kota yang berstatus level 1.

Baca Juga: Daftar Pantai Gunungkidul yang Masih Sepi, Ada yang Menghadap Samudera Hindia Langsung

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk (bioskop) dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian sebagaimana dikutip Kabar Joglosemar pada 19 Oktober 2021.

Ada penambahan kapasitas bioskop untuk wilayah Level 1 dan 2 yaitu menjadi 70 persen yang sebelumnya hanya 50 persen.

Baca Juga: 5 Pantai Terindah di Gunungkidul, Pasir Putih dan Spot Sunset Sunrise Terbaik

Siapkan aplikasi Peduli Lindungi karena merupakan syarat masuk sebagai skrining sebelum pengunjung masuk.

Terdaftar di aplikasi PedulimLindungi artinya sudah menerima vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Maka hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning saja yang bisa masuk bioskop.

Baca Juga: Syarat ARMY Bisa Kunjungi Lokasi Syuting BTS In The SOOP season 2

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," jelas Inmendagri.

Kafe maupun restoran di area bioskop menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pengunjung memiliki waktu makan paling lama 60 menit atau 1 jam berdasarkan aturan dari Kemenkes tentang protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Kontrak Kim Seon Ho dengan SALT Entertainment Harusnya Berakhir September 2021 Ini

Dengan demikian, agenda ke bioskop bisa untuk libur Maulid Nabi besok yang penting terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi untuk memudahkan kamu masuk bioskop termasuk pusat perbelanjaan. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x