KABAR JOGLOSEMAR - Informasi terbaru tentang cara masuk bioskop untuk anak kecil dengan usia 12 tahun.
Dengan mulai landainya kurva penyebaran Covid-19 maka pemerintah mengizinkan untuk anak kecil masuk ke bioskop.
Anak kecil yang diperbolehkan masuk bioskop adalah yang berusia 12 tahun ke bawah dan berada di wilayah PPK level 1 dan 2.
Baca Juga: BTS Rilis Panduan untuk Streaming Konser Online Permission to Dance on Stage
Selain itu, ada pendampingan orang tua yang sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Hal itu dibuktikan dengan sudah terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.
Saat ini, ada 54 daerah di Jawa-Bali yang sudah menerapkan PPKM level 2. Selanjutnya, ada 9 kabupaten/kota yang berstatus level 1.
Baca Juga: Daftar Pantai Gunungkidul yang Masih Sepi, Ada yang Menghadap Samudera Hindia Langsung