Ini Syarat Agar Anak Kecil Boleh Masuk Bioskop, Ikuti Cara Berikut Ini

- 19 Oktober 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi anak-anak di bawah 12 tahun bisa masuk bioskop
Ilustrasi anak-anak di bawah 12 tahun bisa masuk bioskop //YouTube/RANS Entertainment

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk (bioskop) dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian sebagaimana dikutip Kabar Joglosemar pada 19 Oktober 2021.

Ada penambahan kapasitas bioskop untuk wilayah Level 1 dan 2 yaitu menjadi 70 persen yang sebelumnya hanya 50 persen.

Baca Juga: 5 Pantai Terindah di Gunungkidul, Pasir Putih dan Spot Sunset Sunrise Terbaik

Siapkan aplikasi Peduli Lindungi karena merupakan syarat masuk sebagai skrining sebelum pengunjung masuk.

Terdaftar di aplikasi PedulimLindungi artinya sudah menerima vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Maka hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning saja yang bisa masuk bioskop.

Baca Juga: Syarat ARMY Bisa Kunjungi Lokasi Syuting BTS In The SOOP season 2

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," jelas Inmendagri.

Kafe maupun restoran di area bioskop menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x