Tak Harus Pakai PeduliLindungi, Ini Daftar Aplikasi untuk Cek Sertifikat Vaksin

- 29 September 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi aplikasi yang terintegrasi dengan PeduliLindungi
Ilustrasi aplikasi yang terintegrasi dengan PeduliLindungi /Pixabay/ Markus Spiske

Sementara itu, Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengungkapkan bagi calon penumpang yang tidak memiliki handphone smartphone hanya perlu menyiapkan NIK KTP (Nomor Induk Kependudukan).

Hal ini untuk mempermudah jika orang tersebut mau naik kereta api atau pesawat. Aturan ini berlaku per Oktober 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober 2021, Ada Sumpah Pemuda

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," terang Setiaji dalam siaran pers dikutip pada laman Kemenkes, Rabu 29 September 2021.

Masyarakat yang hendak bepergian jarak jauh tetap harus melakukan Rapid Test Antigen atau swab PCR. Hal ini untuk memastikan memang negatif Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah