Berikut beberapa syarat agar lolos bisa Kartu Prakerja:
- Tidak sedang sekolah atau kuliah
- Berstatus sebagai WNI minimal usia 18 tahun dibuktikan dengan KTP
- Masyarakat yang terkena PHK, sedang mencari kerja, karyawan yang menginginkan keterampilan, pekerja yang dirumahkan dan tidak menerima upah, dan pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV 15 September 2021, Ada Cinta Amara Hingga UEFA Champions League
- Tidak menerima bansos lainnya dari pemerintah
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menerima Kartu Prakerja
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, atau Direkdi/Komisaris, Dewan Pengawas BUMN/BUMD
Ada kuota untuk 800 ribu orang yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 20. Hanya saja belum diketahui kapan pengumuman resmi gelombang 20.
Baca Juga: Cek Fakta Bansos BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Sudah Cair Rp600 Ribu ke ATM Bank DKI