Sholat Jumat Ganjil Genap Gelombang Pertama Mulai Pukul 12:00 WIB, Ini Aturan Lengkapnya

- 13 Agustus 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi Sholat Jumat ganjil genap
Ilustrasi Sholat Jumat ganjil genap /pexels.com/Michael Burrow

 

KABAR JOGLOSEMAR - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran tentang aturan Sholat Jumat ganjil genap yang dilaksanakan 2 gelombang. Pada gelombang pertama dimulai pukul 12:00 WIB.

Selanjutnya, gelombang kedua Sholat Jumat ganjil genap dilakukan pada pukul 13:00 WIB pada masa PPKM mulai pekan ini.

Sistem ganjil genap ini dilakukan berdasarkan nomor HP jamaah ibadah Sholat Jumat yang berjamaah di masjid.

Baca Juga: Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Lengkap Beserta Arti dan Tulisan Latin, Salah Satu Sunnah di Hari Jumat

Penerapan Sholat Jumat ganjil genap dilakukan untuk menjaga protokol kesehatan atau prokes di masa penyebaran Covid-19 yang masih meluas.

 

Surat Edaran Sholat Jumat ganjil genap ini dikeluarkan oleh DMI dan ditandatangani oleh Ketua DMI, Jusuf Kalla tertanggal 16 Juni 2020.

 

Wakil Ketua DMI, Masdar Farid Masudi menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan dua gelombang pada Sholat Jumat tidak dipermasalahkan.

Baca Juga: 7 Sunnah Untuk Dilakukan di Hari Jumat Dari Subuh Hingga Malam, Sederhana dan Mudah Dilakukan

Pelaksanaan Sholat ganjil genap diimbau sebagai solusi jika musola atau masjid tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk jaga jarak. 

"Tidak masalah jika memang tempatnya tidak mencukupi. Dikarenakan social distancing di antara jamaah dalam era pandemi Covid-19 yang tengah melanda kita semua," ujarnya, dikutip oleh Kabar Joglosemar, Rabu 11 Agustus 2021.

Gelombang pertama Sholat Jumat bisa dilakukan untuk jamaah yang dengan nomor HP yang angka akhirnya genap.

Baca Juga: Lakukan 4 Amalan Ini di Hari Jumat

Selanjutnya, untuk Sholat Jumat gelombang dua dilakukan pukul 13.00 WIB bagi jamaah yang mempunyai nomor HP yang angka ujungnya ganjil.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x