Anies Baswedan Teken Aturan Baru, Pengunjung Mall di Jakarta Wajib Sudah Divaksin

- 5 Agustus 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teken aturan masuk mall harus sudah divaksinasi Covid-19
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teken aturan masuk mall harus sudah divaksinasi Covid-19 //Pixabay/stevepb

KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken aturan baru terkait perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang.

Gubernur Anies dalam aturan terbarunya mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mall sudah divaksinasi Covid-19.

Aturan ini termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 dan diteken pada 3 Agustus 2021.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian aturan tersebut seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman JDIH Jakarta pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Tujuan Update Diri Akun Prakerja Agar Lolos Seleksi Gelombang 18, Simak Caranya!

Wilayah DKI Jakarta masih masuk pada kategori PPKM Level 4 setidaknya hingga 9 Agustus 2021.

Sehingga kegiatan operasional pusat perbelanjaan masih dibatasi, hanya supermarket dan peritel esensial yang boleh melakukan operasi.

Meski sudah ada keterangan wajib vaksinasi, hingga saat ini Gubernur DKI Jakarta itu masih menutup pusat perbelanjaan maupun mall yang ada.

Akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x