Simak syarat calon peserta yang boleh mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 3 Agustus 2021: Andin Minta Mamanya Jujur, Polisi Cari Keberadaan Ricky
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Segera cek akun Kartu Prakerja sehingga saat pendaftaran Gelombang 18 dibuka bisa segera langsung daftar. ***