KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Republik Indonesia, Jokowi akan mengumumkan soal nasib kebijakan PPKM Level 4 dan 3 pada hari ini, 2 Agustus 2021.
Pengumuman Jokowi ini juga akan berisi keputusan pemerintah terkait PPKM Level 4 yang diperpanjang ataupun tidak.
Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal menuturkan bahwa Jokowi akan secara langsung mengumumkan nasib kebijakan PPKM hari ini, 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik Agustus 2021, Simak Ketentuannya dan Cek di PLN Mobile
"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Syafrizal dalam keterangan tertulis, Minggu 1 Agustus 2021.
Dia kemudian menambahkan bahwa pemerintah akan melihat berbagai macam aspek untuk keputusan PPKM diperpanjang maupun tidak.
Pengambilan keputusan kebijakan PPKM berfokus pada kepentingan keselamatan rakyat yang mana menjadi dasar tertinggi.
Baca Juga: Pengumuman CPNS 2021, Begini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Lengkap dengan Link
"Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apapun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari (2 Agustus 2021)," imbuhnya.