Luhut Sebut Pemerintah akan Tindak Tegas hingga Tutup Pabrik Pelanggar PPKM

- 26 Juli 2021, 06:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggar PPKM.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggar PPKM. /Dok. Kemenko Marinves/Biro Komunikasi

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap para pelaku pelanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Luhut meminta kepada seluruh pihak untuk senantiasa mematuhi aturan PPKM Level 4. 

Pasalnya, kata Luhut, pemerintah kali ini tak segan untuk melakukan tindakan tegas kepada pelanggar PPKM Level 4 termasuk pelaku industri atau pabrik.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Boleh Dibuka

"Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas, misalnya industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan." kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu 25 Juli 2021.

Bahkan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas dengan menutup pabrik yang tidak mematuhi aturan PPKM Level 4. 

"Kalau tidak, kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi," ucap Luhut.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan 3 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM Sampai 2 Agustus 2021, Begini Isinya

Meskipun begitu, Luhut menyampaikan bahwasanya pemerintah tetap akan mengedepankan tindakan persuasif.

Lebih lanjut, Luhut menuturkan kebijakan PPKM Level 4 ini merupakan kepentingan bersama.

Dia juga menyampaikan bahwa penanganan Covid-19 di tanah air akan berhasil apabila seluruh elemen bangsa ikut serta.

Baca Juga: Kapan Pandemi Berakhir, Ini Jawaban Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo

"Penanganan varian delta bisa ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan itu berpulang pada kita semua," ucap Luhut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM Level 4 dan 3. 

Adapun kebijakan PPKM Level 4 dan 3 tersebut akan mulai berlaku hari ini 26 Juli dan recananya berakhir 2 Agustus 2021. ***

 

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x