Hal ini dilakukan guna memutus rantai penularan penularan COVID-19 untuk menekan kasus positif sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat akan pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat rumah sakit lumpuh karena kelebihan kapasitas pasien Covid-19.
Selain itu, agar layanan kesehatan bgi pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," kata Presiden Jokowi.***