PPKM Darurat Diperpanjang, Usaha Mikro Informal Dapat Insentif Rp 1,2 Juta

- 21 Juli 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi bantuan selama PPKM Darurat untuk elaku usaha
Ilustrasi bantuan selama PPKM Darurat untuk elaku usaha /KabarJoglosemar/Sandra

Hal ini dilakukan guna memutus rantai penularan penularan COVID-19 untuk menekan kasus positif sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat akan pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat rumah sakit lumpuh karena kelebihan kapasitas pasien Covid-19.

Selain itu, agar layanan kesehatan bgi pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," kata Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x