Penjelasan Lengkap Presiden Jokowi Terkait Perpanjangan PPKM Darurat

- 20 Juli 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi penyekatan saat PPKM Darurat
Ilustrasi penyekatan saat PPKM Darurat /Twitter/@humaspolsekgk

Ppkm darurat

KABAR JOGLOSEMAR - Pada hari Selasa, 20 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan penjelasan terkait perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Dalam penjelasan yang disampaikan secara live streaming melalui kanal YouTube Biro Pers, Medi dan Informasi (BPMI) Sekretriat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021 pukul 19.30 WIB itu, Presiden Jokow menyampaikan beberapa poin penting.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo: PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

Berikut poin-poin atau penjelasan lengkap Presiden Jokowi mengenai perpapanjangan PPKM Darurat yang dikutip Kabar Joglosemar dari live streaming kanal YouTube BPMI Sekretariat Presiden :

1.    Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. 

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Baca Juga: Gara-gara Live IG Sambil Mukbang, Suara 'Kodam' Lucinta Luna Jadi Sorotan
 
2. Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021.

Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM Darurat.

Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

- Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah

Baca Juga: Diskon Listrik Rumah Tangga, Bisnis dan Industri Kecil Berlaku Sampai Desember, Ini Syarat dan Caranya

3.  Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.

pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.
 
4. Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak?

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 Triliun, berupa:

-     bantuan tunai,
-     bantuan sembako,
-     bantuan kuota internet dan
-     subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro. Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Bukan Penjahat, Polisi Kejar Sapi yang Kabur di Bukittinggi di Momen Idul Adha
 
5. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.

Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.*** 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x