Penerapan PPKM Darurat bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran atau penularan virus corona.
Demikian pula penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka mencegah penularan atau penyebaran virus corona.
Sedangkan untuk meningkatkan angka kesembuhan, menurut Wiku Adisasmito, antara lain melalui perawatan yang intensif di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Selain itu, menggencarkan program vaksinasi untuk meningkatan antibodi guna menurunkan resiko sakit dan kematian akibat terjangkit virus corona.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Juli 2021: Sumarno Malah Celaka Gara-gara Elsa, Nino Nekat Dekati Reyna
Wiku Adisasmito berharap penerapan PPKM Darurat yang akan berakhir pada 20 Juli 2021 diharapkan mampu menekan angka kasus positif COVID-19 setelah mobilitas masyarakat berkurang. Dengan demikian, ke depan akan fokus pada upaya pemulihan ekonomi.***