PPKM Darurat Diperpanjang, Pelaku Usaha Perhotelan Siap-Siap Hadapi Tsunami Kebangkrutan

- 14 Juli 2021, 07:49 WIB
ilustrasi hotel/
ilustrasi hotel/ /pixabay/Stocksnap
 

 

KABAR JOGLOSEMAR- Rencana perpanjangan PPKM Darurat selama 6 minggu ke depan oleh pemerintah tampaknya semakin memukul industri perhotelan.

Nasib industri perhotelan makin tidak jelas setelah keluarnya aturan perpanjangan PPKM Darurat, para pelaku industri perhotelan sedang bersiap-siap menghadapi tsunami kebangkrutan.

Ditambah lagi ada utang dari pemerintah yang belum juga terbayar dari jasa sewa kamar isolasi mandiri dan menginap para nakes, padahal pengusaha sangat butuh uang tersebut. Tunggakan diperkirakan mencapai Rp 140 miliar.

Baca Juga: Usulan Kagama FK UGM kepada Sultan HB X: Bangun Shelter Khusus Pasien Covid-19

"Itu jadi kekhawatiran kita, agak mirisnya gini, 2020 kita sama-sama dengar dari pemerintah bahwa itu bagian dari strategi untuk membantu hotel-hotel terdampak. Efektif nggak? Kalau hotel yang dapat efektif, walau dinamika cukup banyak di dalam situ, tapi ujungnya berbulan-bulan ditunggak nggak dibayar," kata Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran.

Semula hotel merasa terbantu dengan program isolasi mandiri dari pemerintah. Ada harapan untuk bisa bertahan di tengah kondisi sulit dengan berharap pendapatan dari pos itu.

Sayang, kenyataan yang muncul justru tidak seperti harapan. Bahkan kini Pengusaha juga harus menjemput bola agar haknya bisa dipenuhi.

Baca Juga: Viral Video Ibu Melahirkan Berdiri di Depan IGD Rumah Sakit di Jogja

"Yang korban bukan hanya pelaku usaha, tapi tenaga kerja juga, karena belum tentu kemampuan pelaku usaha bisa menggantikan dulu, ini saja udah kondisi seperti ini. Justru yang ngejar (nagih utang) kita," kata Maulana

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x