Berikut Daftar 5 Pasar Tradisional yang Ditutup Pemkot Yogya Selama Masa PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 07:33 WIB
ilustrasi kerumunan di Pasar Tanah Abang /
ilustrasi kerumunan di Pasar Tanah Abang / /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

“Luberan pedagang pasar yang biasanya berjualan di trotoar atau tepi jalan akan ditutup. Sama sekali tidak boleh berjualan. Sudah dimulai dari Pasar Kranggan yaitu luberan pedagang di Jalan Poncowinatan," ujarnya.

Bersama pihak kecamatan dan Satpol PP, Pemkot Yogyakarta akan membubarkan sementara luberan pedagang dekat Pasar Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan.

Baca Juga: Rabu, 7 Juli 2021 Kota Jogja Tertinggi Angka Kasus Positif Covid-19 DIY

"Kami akan bertindak tegas. Jika ada pedagang yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan," imbuhnya.

Pemkot Yogyakarta membubarkan luberan pedagang di 5 lokasi ini karena sudah ada pelapak yang berjualan bahan kebutuhan pokok di dalam pasar. Yunianto menambahkan, pihaknya sedang mengetatkan penerapan PPKM Darurat di 5 pasar kebutuhan pokok itu.

"Di dalam pasar pun kami juga menerapkan aturan PPKM darurat yaitu kapasitas maksimal 50 persen untuk pedagang dan pengunjung," tambahnya.

Para pedagang di 5 pasar kebutuhan pokok itu akan berjualan secara bergantian. PIhaknya meminta paguyuban pedagang di 5 pasar bermusyawarah untuk mengatur jadwal berjualan.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x