KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di awal bulan Juli 2021 karena ada lonjakan kasus Covid-19. Untuk itu bantuan stimulus listrik dari PLN masih dilanjutkan untuk masyarakat dengan kriteria tertentu.
Pemerintah dalam hal ini PLN kembali memberikan bantuan diskon listrik periode Juli hingga September 2021.
Mulanya bantuan berupa diskon listrik ini berakhir pada Juni 2021. Rupanya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bantuan untuk keluarga kurang mampu hingga pelaku industri mikro, kecil.
Baca Juga: Akun IG Hilang Dua Kali, Jerinx Lapor Polisi, Deddy Corbuzier: Makanya ke Jakarta
Berikut informasi ketentuan terbaru bantuan berupa diskon atau stimulus listrik baik prabayar maupun pascabayar untuk pelanggan PLN.
1. Pembebasan Biaya Bebas atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:
- Golongan sosial Daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)
- Golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
- Golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).