Tak Jalankan PPKM Darurat, Gubernur, Bupati dan Walikota Bisa Diberhentikan Sementara

- 1 Juli 2021, 23:46 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021 /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

Baca Juga: Mbak You Meninggal Dunia, Kalina Ocktaranny Ungkap Sempat Janjian Bertemu

Selanjutnya, menurut Luhut B Panjaitan, kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistikdan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengn protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Dan untuk apotik, dan toko obat dapat buka selama 24 jam.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x