KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan RI, belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan. File SE bernomor HK.02.02/IV/2243/2020, dengan bentuk PDF banyak disebarkan lewat grup WhatsApp.
Pada penamaan file SE yang disebarkan ini, ternyata memiliki beberapa macam nama. Yang mana dari penamaan file tersebut telah membuat banyak orang bertanya-tanya dan meragukan kebenarannya.
Baca Juga: 8 Adab Bertamu, Umat Islam Wajib Tahu
“Ramuan Covid Kemenkes.pdf” atau “Ramuan Tradisional Kemenkes.pdf” atau “Kemenkes Ramuan Covid” adalah beberapa penamaan file SE yang disebarkan tersebut.
Ditambah isi file informasi yang beredar dari Kemenkes RI tidak ditampilkan secara utuh, semakin membuat banyak kesalahan dalam penafsirannya.
"Surat Edaran tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit dan Perawatan Kesehatan memang betul dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Namun ada hal yang perlu diklarifikasi adalah judul file pdf-nya. Penamaan file tersebut yang beredar beberapa waktu ini di WAG tidak tepat sehingga menimbulkan pertanyaan/ kerancuan tafsir dari berbagai pihak, yang menganggap sebagai ramuan / obat penyembuh COVID-19," dikutip dari laman resmi milik Kemenkes RI pada Selasa, 22 Juni 2021.
Baca Juga: Kasus Covid Semakin Menggila, dr. Tirta: Gak Akan Hilang dan Hanya Bisa Dikontrol
Adapun isi dari file SE yang beredar terdapat 3 lembar lampiran dan pada file aslinya terdapat 5 lembar lampiran.
Berikut adalah isi dari sebagian file asli yang kurang tepat penamaannya:
Ramuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh