- WNI Berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
- Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
Baca Juga: Cara Mencegah Batu Ginjal, Penyakit yang Diderita Anang Hermansyah
- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Setiap KK maksimal hanya 2 NIK KTP yang boleh menerima bantuan Kartu Prakerja
Selain itu, jika belum memiliki akun Kartu Prakerja maka harus membuat terlebih dahulu untuk memudahkan saat gelombang 18 dibuka. ***