Pemerintah Resmi Ubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Perubahannya

- 21 Juni 2021, 06:47 WIB
ILUSTRASI : Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama resmi berubah /
ILUSTRASI : Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama resmi berubah / /Pixabay/tigerlily713

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah secara resmi telah mengubah daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.

Keputusan tersebut secara resmi dikeluarkan pada 18 Juni 2021 lalu, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Kedua hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021.

SKB tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: 19 RT di Yogyakarta Masuk Zona Merah dan 61 RT Masuk Zona Oranye COVID-19

Libur Nasional dan Cuti Bersama yang Diubah Pemerintah

“Bahwa sesuai arah dari Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik, maksud saya belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan agar ada peninjauan ulang terhadap libur dan cuti bersama, yang selama ini sudah tercantum di dalam Surat Keputusan Bersama, antara  Kementerian Menpan-RB, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Agama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis untuk Besok, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan

Dalam SKB tersebut, terdapat beberapa poin yang menyatakan perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, serta keterangan mengenai Hari Libur Nasional yang tidak diubah.

Berikut perubahan yang diatur dalam SKB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tersebut :

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x