Bongkahan besi proyek KSPN Borobudur itu kemudian dijual di lapak rongsokan seharga berkisar Rp 4.200 hinggga Rp 4.500 per kilogram.
“Per kilo dijual di tukang loak besi Rp 4.200 - Rp 4.500. Sampai dengan sekarang total sudah 160 kilogram. Sekitar Rp 7 juta,” ujar Aron.
Saat ditanya soal alasan pencurian tersebut, warga Magelang Jawa Tengah itu mengaku bahwa uangnya ia gunakan untuk menyekolahkan anaknya yang akan masuk SMP.
Baca Juga: 10 Juni Fenomena Gerhana Matahari Cincin, Apakah Terlihat di Indonesia? Ini Jawabannya
“Uangnya buat ekonomi, anak saya mau SMP” kata tersangka BD.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***