KABAR JOGLOSEMAR - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyoroti soal sinetron Suara Hati Istri Zahra yang belakangan ini menuai polemik di masyarakat.
Pihaknya menilai bahwa sinetron tersebut justru melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Poin yang dimaksud Ketua Komisi I DPR RI itu ialah memperhatikan aspek anak dalam produksi tayangan itu.
Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 Wirausaha, Simak Cara Daftar Serta Prioritas Penerima
Karenanya, pihaknya pun mendukung langkah KPI yang tegas memutuskan untuk menghentikan sinetron Suara Hati Istri Zahra.
“Sangat memprihatinkan stasiun televisi memberikan tontonan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI," kata MeutyyaHafid seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Antara pada Minggu, 6 Juni 2021.
Adapun pelanggaran poin yang dimaksud dalam sinetron Suara Hati Istri Zahra ialah Pasal 14 ayat (2) P3SPS telah menyebut lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksinya.
Baca Juga: Viral Wanita Beli Ayam Goreng Ternyata Berupa Handuk Goreng
“Dalam sinetron ini jelas-jelas menampilkan seorang anak yang masih berusia 15 tahun bersama laki-laki yang sudah berusia 39 tahun, yang berarti mendukung pernikahan di bawah umur, poligami, dan pedofilia, sangat melecehkan perempuan dan tidak patut ditonton masyarakat Indonesia,” jelas Meutya.
Karenanya, ketua Komisi I DPR RI itu meminta KPI perlu menegur keras rumah produksi yang telah memproduksi dan meng-casting pemeran utama yang masih tergolong anak-anak tersebut, bahkan cerita yang tidak mendidik.