Syarat Jadi Penerima BST Rp300 Ribu, Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerimanya

- 26 Mei 2021, 06:00 WIB
Bansos BST, PKH, BPNT
Bansos BST, PKH, BPNT /instagram.com/ @kemensosri

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang penyaluran program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu.

BST Rp300 ribu ini semula disalurkan pada Januari hingga April 2021. Namun, kabar baiknya telah diperpanjang sampai Juni 2021.

Ada kemungkinan tambahan usulan baru penerima BST Rp300 yang cair Mei dan Juni 2021.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Shalat Gerhana Dilakukan? Ini Tata Cara Hingga Doa yang Dipanjatkan

Apa saja syarat mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos RI?

  1. Warga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin
  2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  3. Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di kelurahan
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (New DTKS)
  5. Tidak terdaftar menjadi penerima bansos lain dari pemerintah pusat
  6. Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19
  7. Bukan ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Kru Kesurupan Saat Ngopi, Jordi Onsu Ungkap Pengalaman Mistis, Pernah Diancam Dibunuh Jin

BST Rp300 ribu diberikan kepada 10 juta KPM di seluruh Indonesia yang telah terdaftar dalam New DTKS.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan penerima bansos mengalami perubahan. Pasalnya ada 21 juta data ganda penerima bansos Kemensos.

“Alhamdulillah sesuai janji saya April saat itu kami bisa menyelesaikan untuk perbaikan datanya, dan hasilnya adalah seperti sudah saya sampaikan 21 juta data itu ganda lalu kami tidurkan (cabut)," kata Mensos Risma di Gedung KPK dikutip Kabar Joglosemar.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x