Hal ini dilakukan dengan menaati ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku dan memastikan keamanan sistem elektronik yang dioperasikan.
Selain itu, menurut Dedy Permadi, Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat agar semakin meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan dalam melindungi data pribad dengan tidak membagikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Baca Juga: Sejak 21 Mei 2021 Dini Hari Terjadi Luncuran Awan Panas Gunung Merapi, Paling Jauh 2 Kilometer
Selain itu, memastikan syarat dan ketentuan layanan yang digunakan, secara berkala memperbarui password pada akun-akun elektronik yang dimiliki serta memastikan sistem keamanan perangkat yang digunakan selalu up to date.***