Sedangkan TS mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan kiri. Serta sakit di bagian kedua kaki dan tidak bisa berjalan.
Atas tindakannya pelaku terancam hukuman, Pasal 170 ayat 2 dengan acaman 12 tahun, atau Pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun. ***