Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM 2021 Melalui Link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum

- 20 Mei 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /KabarJoglosemar/Sandra

Baca Juga: Sami Khedira Umumkan Pensiun, Begini Kiprahnya di Dunia Sepak Bola

Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

1. Yang sudah menerima,

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

Kategori penerima BLT UMKM tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

"BLT UMKM diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," terang Eddy.

Baca Juga: Drama Mouse Tamat, Ini Adegan Favorit Para Pemain

BPUM atau BLT UMKM 2021 ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.***


 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x