KABAR JOGLOSEMAR- Kabar gembira bagi para pelaku UMKM, saat ini penerima BLT UMKM 2021 dapat mengecek secara online.
Untuk mengeceknya cukup sediakan KTP, selain itu, link resmi untuk mengecek status penerima BLT UMKM dapat dilakukan melalui link https://banpresbpum.id dan https://eform.bri.co.id/bpum. Syarat utama penerima BLT UMKM adalah sedang tidak menerima KUR.
Berikut Cara Cek Penerima BTL UMKM di BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
-Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Akan Kolaborasi dengan DJ Snake, Benarkah Single Comeback?
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
-Masuk ke laman https://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia
-Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Sami Khedira Umumkan Pensiun, Begini Kiprahnya di Dunia Sepak Bola
Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Yang sudah menerima,
2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,
3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.
Kategori penerima BLT UMKM tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
"BLT UMKM diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," terang Eddy.
Baca Juga: Drama Mouse Tamat, Ini Adegan Favorit Para Pemain
BPUM atau BLT UMKM 2021 ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.***