Baca Juga: Sandara Park Tinggalkan YG Entertainment Usai 17 Tahun Bernaung
Perjalanan Udara dan Laut
-Wajib melakukan tes covid-19 dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
-Wajib mengisi e-HAC Indonesia
-Anak di bawah 5 tahun tidak wajib tes covid-19
-perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19
Baca Juga: Jin BTS Ungkap Positif dan Negatif Tak Bisa Lakukan Tur karena Pandemi
Larangan mudik periode 6 hingga 17 Mei 2021 kemarin ditujukan untuk seluruh masyarakat dan berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara.
Untuk menertibkannya Pemerintah melibatkan TNI dan Polri untuk bertugas di pos-pos penyekatan mudik.***