Hari Terakhir Larangan Mudik, Simak Kembali Aturan Perjalanan di Masa Pandemi

- 17 Mei 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

Baca Juga: Sandara Park Tinggalkan YG Entertainment Usai 17 Tahun Bernaung

Perjalanan Udara dan Laut

-Wajib melakukan tes covid-19 dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

-Wajib mengisi e-HAC Indonesia

-Anak di bawah 5 tahun tidak wajib tes covid-19

-perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19

Baca Juga: Jin BTS Ungkap Positif dan Negatif Tak Bisa Lakukan Tur karena Pandemi

Larangan mudik periode 6 hingga 17 Mei 2021 kemarin ditujukan untuk seluruh masyarakat dan berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara.

Untuk menertibkannya Pemerintah melibatkan TNI dan Polri untuk bertugas di pos-pos penyekatan mudik.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x