Meski Kebijakan Larangan Mudik Berakhir 17 Mei, Sanksi Putar Balik Tetap Berlaku Sampai 24 Mei

- 15 Mei 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik /Pixabay/markusspiske

KABAR JOGLOSEMAR - Kebijakan larangan mudik bakal berakhir pada Senin, 17 Mei 2021 pekan depan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Berakhirnya larangan mudik tersebut juga bertepatan dengan selesainya Operasi Ketupat 2021. Meski demikian, sanski putar balik tetap berlaku sampai 24 Mei 2021.

Pemberlakuan aturan tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan pada Jumat, 14 Mei kemarin.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kembali Cair, Begini Syarat dan Cara Ceknya

Setelahnya, Polri bakal melanjutkan dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," ungkap ungkap Rudy.

Diungkapkan Rudy bahwa nantinya di masa KRYD tersebut aturan sanksi putar balik tetap diberlakukan sampai tanggal 24 Mei 2021.

“Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021,” imbuhnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Marah ke Aurel Hermansyah, Ternyata Ini Sebabnya

Diperpanjangnya pemberlakuan sanksi putar balik ini merupakan tanggung jawab Polri dalam menjaga keamanan masyarakat dengan adanya pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x