MUI Ingatkan Potensi Bahaya Kerumunan di Masa Pandemi Covid-19 Meski Idul Fitri, Ada Bukti Nyata

- 11 Mei 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Freepik

KABAR JOGLOSEMAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun merayakan Idul Fitri yang masih dalam pandemi Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Dr KH Amirsyah Tambunan. Menurutnya, Covid-19 merupakan ancaman yang nyata hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Bahkan ada dua tokoh MUI yang meninggal dunia akibat infeksi virus corona, yakni Dr Nazarudin Ramli dan Dr Tengku Zulkarnain.

Baca Juga: Viral di Tiktok, Hotel Grand Heaven, Netizen : Hotel de Luna Dunia Nyata

Menurutnya, hal ini menjadi pengingat untuk waspada terhadap diri sendiri hingga masyarakat.

Dalam Islam, ungkapnya, diperintahkan dengan tegas dan jelas dalam Al Quran Surat At-Tahrim ayat 6: ya quw  anfusakum wa ahlikum nara. Artinya, hai orang-orang beriman pelihara diri, pelihara keluarga dan seluruhnya daripada siksa api neraka.

“Jaga diri dan keluarga itu adalah hukumnya wajib, dalam arti kesehatan itu adalah sesuatu yang wajib dipelihara. Kenapa wajib? Karena menjaga kesehatan itu harus terus bersama-sama,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Mei 2021, dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Baca Juga: Terkendala Zonasi Covid-19, Ini 12 Padukuhan yang Dilarang Sholat Idul Fitri Berjemaah di Kabupaten Sleman

Jika sehat maka bisa melakukan ibadah, mencari nafkah untuk keluarga, serta beramal untuk kemaslahatan umat.

Jika berkerumun, satu orang maka kemungkinan yang lain bisa tertular dan berbahaya. Ia mengingatkan kerumunan yang terjadi di Pati, Banyuwangi, hingga peristiwa di Sungai Gangga, India dapat berakibat fatal.

“Potensi kerumunan itu berbahaya. Oleh karenanya itu, saya pesan, daerah-daerah hijau yang tidak tertular Covid-19 tetap menggunakan protokol kesehatan," imbuh Amirsyah. 

Ia menekankan untuk daerah yang oranye atau merah yang telah ditetapkan oleh satgas sebaiknya shalat-nya di rumah saja.

"Untuk apa? Menjaga diri dan keluarga. Kenapa? Karena kita sayang dengan keluarga,” pungkasnya.

Baca Juga: Akan Cair Sebelum Idul Fitri 1442 H, Simak Cara Cek Bansos BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Hanya Modal KTP

Pemerintah maupun Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan peniadaan mudik dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah demi mencegah penularan Covid-19. Libur cuti bersama Idul Fitri juga dipangkas oleh pemerintah. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x