Mendagri Membatasi Jumlah Peserta Buka Bersama pada Bulan Ramadhan

- 5 Mei 2021, 15:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Dok.Kemendagri
 

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 hijriah/tahun 2021.

Menurut Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media kepada Kabar Joglosemar, Rabu 5 Mei 2021, dalam surat edaran itu Mendagri tidak melarang acara buka puasa bersama pada bulan Ramadan tapi hanya membatasi jumlah orang yang mengikuti buka bersama.

"Mendagri tidak melarang buka bersama. Namun membatasi jumlah buka bersama. Yang dilarang adalah ASN dan KDH di daerah open house," kata Kastorius Sinaga kepada Kabar Joglosemar hari Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Viral! Terulang Lagi, Pemuda Arogan Tarik Masker Jemaah di Masjid Sampai Putus, Polisi Beri Peringatan

Hal ini disampaikan Kastorius Sinaga untuk meluruskan berita sebelumnya yang berjudul: Mendagri Minta Kepala Daerah Melarang Acara Buka Bersama dan Halal Bihalal, dan sekaligus mencabut salinan surat edaran Mendagri sebelumnya.

Dalam surat edaran nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan open house atau halal bihalal para pada hari raya Idul Fitri 1440 hijriah/ tahun 2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati atau walikota, tertanggal 4 Mei 2021, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan 2 hal :

Baca Juga: Tony Yu Umumkan Keluar dari Program Youth With You

1. diminta kepada saudara gubernur/ bupati dan walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadan 1442 hijriah/ 2021

2. menginstruksikan kepada seluruh pejabat ASN di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021.

"Pada saat surat edaran ini ditandatangani maka salinan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 450/2869/SJ tanggal 3 Mei 2021 tentang larangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/ halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 hijriah/2021 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/2 78 4/7 tanggal 4 Mei 2021 tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Mendagri dalam surat edaran yang diterima Kabar Joglosemar pada Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: ITZY Ceritakan Perasaan Mereka Hidup Bersama di Dorm

Pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama maupun larangan open house/halal bihalal bagi pejabat/ASN di daerah, menurut Mendagri dalamsurat edaran itu, diambil setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 hijriah/2020 yang lalu serta pasca libur Natal 2020 dan Tahun baru 2021.

Menurut Kastorius Sinaga, yang ditekankan dalam surat edaran itu adalah pejabat dan kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melakukan open house saat hari H lebaran.

Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan sehingga dapat menekan penularan Covid-19, khususnya agar tiga varian covid dari Inggris, India dan Afrika Selatan yang sudah masuk ke Indonesia tidak menimbulkan grafik lonjakan kasus baru.

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri 1442 Hijriah, Ini Pilihan Hampers Lebaran yang Murah dan Gampang Dikirim

"Varian baru Covid-19 bersifat cepat menular dan mematikan seperti kejadian di India yang lengah dan longgar di dalam mengendalikan kerumunan bersifat ritual keagamaan, olah raga dan kampanye pemilu di 5 negara bagian," kata Kastorius Sinaga kepada Kabar Joglosemar.

Dikatakan, langkah antisipatif dalam surat edaran ini sebagai wujud agar kita tidak lengah dan tidak kendor. Kita harus berkaca dengan kejadian fatal di India. Akibat lengah dan kendor di dalam mengendalikan kerumunan maka terjadilah tsunami covid India seperti kita saksikan.

"Kita bisa menghindari itu bila kita tidak lengah, tetap disiplin dengan prokes 3M dan menghindari kerumunan. Buktinya, Pilkada serentak Desember 2020 yang lalu kita/Indonesia berhasil mengamankan Pilkada, yang diikuti oleh 103 juta pemilih, dengan prokes yang ketat dan Pilkada tersebut tidak menjadi ajang penularan kasus baru Covid-19," kata Kastorius Sinaga.

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri 1442 Hijriah, Ini Pilihan Hampers Lebaran yang Murah dan Gampang Dikirim

Dikatakan, ritual mudik dan lebaran harus kita jaga ketat agar tidak menimbulkan gejolak naik grafik Covid 19. Tapi tren menurun tingkat kasus infeksi baru kita pertahankan dan upayakan terus berlangsung dengan disiplin prokes 3M plus 2 M (menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

"Hal ini dimaksudkan agar sesegera mungkin kita terbebas dari serangan covid dan bangsa kita dapat memfokuskan diri ke pemulihan ekonomi. Dan kepala daerah sangat berperan di dalam pengendalian dan peningkatan disiplin masyarakat tersebut," kata Kastorius Sinaga.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x