Wanita Pelaku Sate Beracun di Bantul Ditangkap Polisi, Foto Lawasnya Kini Jadi Sorotan

- 3 Mei 2021, 16:31 WIB
Unggahan foto lawas pelaku sate beracun di Bantul viral//
Unggahan foto lawas pelaku sate beracun di Bantul viral// /facebook.com/ Nani Aprilliani Nurjaman

KABAR JOGLOSEMAR - Seperti diketahui, seorang wanita inisial NAP ditangkap Polres Bantul di kediamannya pada Senin (3/5/2021).

Wanita inisial NAP ditangkap polisi lantaran ia diduga menjadi pelaku tunggal atas kasus sate sianida yang telah meracuni seorang anak pengemudi ojek online hingga tewas.

Di luar itu, foto lawas NAP kini jadi sorotan publik. Sebab, dalam fotonya terdapat potret dirinya yang tengah berpose tersenyum sembari memegang sate.

Baca Juga: Kpop Idol Ungakp Cara Kencan Agar Tak Ketahuan Media

Berdasarkan hasil penelusuran KabarJoglosemar.com, didapati bahwa foto tersebut merupakan unggahan lawas akun media sosial si pelaku sate beracun melalui akun Facebook.

Dalam akun Facebook tersebut, terdapat beberapa unggahan foto NAP yang berpose di depan kamera.

Namun, adapun salah satu unggahan NAP yang diposting pada tanggal 28 Februari 2014 menjadi sorotan publik. 

Unggahan tersebut berisi foto wanita pelaku sate beracun yang tengah memegang sejumlah tusuk sate sembari tersenyum.

Sontak, unggahan itu menjadi viral di media sosial, salah satunya diunggah kembali oleh akun Instagram @manaberita pada Senin 3 Mei 2021.

Unggahan itu juga langsung dibanjiri oleh berbagai komentar netizen.

"Punya menantu cantik tapi mainannya racun, bayangin aja dulu." tulis salah satu netizen di kolom komentar.

Baca Juga: Motif Wanita Pengirim Takjil Sate Beracun di Bantul Terkuak, Netizen: Berdamailah dengan Mantan

"Berharap jd ibu bhayangkari akhirnya jd ibu bayang² di penjara." timpal netizen lain.

"Sepertinya pelaku dan target waktu masih jalan bersama sate adalah makanan favoritnya." tulis netizen lain.

"Cinta ditolak racun sate bertindak." tulis netizen lain.

Lebih lanjut, pihak kepolisian Polres Bantul mengungkap bahwa wanita pelaku sate beracun ini salah sasaran.

Sebab, sate beracun tersebut sebenarnya ditujukan kepada salah satu anggota polisi yang bertugas di Polresta Yogyakarta.

Kendati demikian, atas perbuatannya wanita pelaku sate beracun itu terjerat pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Viral Foto Lawas Wanita Pelaku Sate Beracun di Bantul, Warganet: Hobi Makan Sate?

Adapun ancaman hukuman yang ditujukan pada wanita pelaku sate beracun tersebut yaitu hukuman pidana mati/seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara. ***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x